UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KEINSINYURAN
I.
Latar belakang
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang
dalam mengembangkan dirinya memerlukan pendidikan dan manfaat ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni, dan budaya demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan
umum. Untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan umum tersebut, salah
satunya dapat dicapai dengan tersedianya sumber daya manusia yang andal dan
profesional yang mampu melakukan rekayasa teknik guna meningkatkan nilai
tambah, daya saing, daya guna, efisiensi dan efektivitas anggaran, perlindungan
publik, kemajuan ilmu dan teknologi, serta pencapaian kebudayaan dan peradaban
bangsa yang tinggi.
Sumber
daya manusia yang mampu melakukan rekayasa teknik masih tersebar dalam berbagai
profesi dan kelembagaan masing- masing, belum mempunyai standar keahlian,
kemampuan, dan kompetensi Insinyur. Insinyur sebagai salah satu komponen utama
yang melakukan layanan jasa rekayasa teknik harus memiliki kompetensi untuk
melakukan pekerjaan secara profesional sehingga kegiatan yang dilakukannya
dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan dirinya. Hasil karya Insinyur
harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara moril-materiil maupun di muka
hukum sehingga layanan jasa di bidang Keinsinyuran memiliki kepastian hukum,
memberikan pelindungan bagi Insinyur dan pengguna, serta dilakukan secara
profesional, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi etika profesi.
Unsur
penting dalam Praktik Keinsinyuran adalah sikap, penguasaan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan keterampilan teknik yang dimiliki, yang diperoleh melalui
pendidikan dan pelatihan. Pengetahuan yang dimiliki Insinyur harus
terus-menerus dipertahankan dan ditingkatkan sesuai dengan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan industri. Perangkat keilmuan yang
dimiliki seorang Insinyur mempunyai karakteristik yang khas yang terlihat dari
kemampuan untuk melakukan upaya rekayasa teknik yang sesuai dengan kebutuhan
dan karakteristik lingkungan serta menyesuaikan dengan perkembangan teknologi
yang ada.
Pengaturan
Praktik Keinsinyuran dilakukan untuk memberikan landasan dan kepastian hukum
serta pelindungan kepada Pengguna Keinsinyuran dan Pemanfaat Keinsinyuran.
Pengaturan Praktik Keinsinyuran dimaksudkan juga untuk memberikan arah pertumbuhan
dan peningkatan profesionalisme Insinyur, meletakkan Keinsinyuran Indonesia
pada peran dalam pembangunan nasional, serta menjamin terwujudnya
penyelenggaraan Keinsinyuran Indonesia yang baik. Oleh karena itu, Praktik
Keinsinyuran perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan guna
memberikan kepastian dan pelindungan hukum kepada Insinyur, Pengguna
Keinsinyuran, dan Pemanfaat Keinsinyuran. Hal tersebut dilakukan untuk
meningkatkan keselamatan kerja, keberlanjutan lingkungan, dan keunggulan hasil rekayasa,
untuk meningkatkan kualitas hidup, serta kesejahteraan Insinyur dan masyarakat.
Lingkup
pengaturan Undang-Undang tentang Keinsinyuran adalah cakupan Keinsinyuran,
standar Keinsinyuran, Program Profesi Insinyur, Registrasi Insinyur, Insinyur
Asing, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, hak dan kewajiban, kelembagaan
Insinyur, organisasi profesi Insinyur, dan pembinaan Keinsinyuran. UndangUndang
ini mengatur bahwa Keinsinyuran mencakup disiplin teknik Keinsinyuran dan
bidang Keinsinyuran. Sementara itu, untuk menjamin mutu kompetensi dan
profesionalitas layanan profesi Insinyur, dikembangkan standar profesi
Keinsinyuran yang terdiri atas standar layanan Insinyur, standar kompetensi
Insinyur, dan standar Program Profesi Insinyur.
Dalam
Undang-Undang ini diatur pula bahwa setiap Insinyur yang melakukan Praktik
Keinsinyuran harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang dikeluarkan
oleh PII dan berlaku selama 5 (lima) tahun serta diregistrasi ulang setiap 5
(lima) tahun. Selain itu, diatur bahwa Insinyur Asing yang melakukan Praktik
Keinsinyuran di Indonesia harus memiliki surat izin kerja tenaga kerja asing
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Dalam
rangka meningkatkan profesionalitas profesi Insinyur, diselenggarakan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang bertujuan untuk memelihara
kompetensi dan profesionalitas Insinyur dan mengembangkan tanggung jawab sosial
Insinyur pada lingkungan profesinya dan masyarakat di sekitarnya.
Kelembagaan
Keinsinyuran terdiri atas 2 (dua) lembaga, yaitu Dewan Insinyur Indonesia dan
Persatuan Insinyur Indonesia (PII). Dewan Insinyur Indonesia mempunyai fungsi
merumuskan kebijakan penyelenggaraan dan pengawasan pelaksanaan Praktik Keinsinyuran,
sementara itu, PII merupakan lembaga yang berfungsi melaksanaan Praktik
Keinsinyuran. Pembinaan Praktik Keinsinyuran merupakan tanggung jawab
Pemerintah yang dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dan menteri lainnya yang terkait.
Undang-Undang
ini juga mengatur ketentuan peralihan guna memberikan kepastian hukum terkait
dengan kenyataan bahwa kegiatan Keinsinyuran telah lama dipraktikkan dalam
masyarakat sebelum lahirnya Undang-Undang ini, terutama mengenai pengakuan dan
status Insinyur yang sudah bekerja secara profesional di bidang Keinsinyuran
sebelum lahirnya Undang-Undang ini.
Dengan
Undang-Undang ini juga diharapkan Keinsinyuran dapat meningkatkan daya saing
bangsa dan negara dalam menggali dan memberikan nilai tambah atas berbagai
potensi yang dimiliki tanah air, menjawab kebutuhan mengatasi segala kendala
dan masalah dari perubahan global yang dihadapi dan selanjutnya dapat
menyumbang banyak bagi kemajuan dan kemandirian bangsa.
II.
Pasal – pasal
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Keinsinyuran
adalah kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan
daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan,
kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
2. Praktik
Keinsinyuran adalah penyelenggaraan kegiatan Keinsinyuran.
3. Insinyur
adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang Keinsinyuran.
4. Insinyur
Asing adalah Insinyur yang berkewarganegaraan asing.
5. Program
Profesi Insinyur adalah program pendidikan tinggi setelah program sarjana untuk
membentuk kompetensi Keinsinyuran.
6. Uji
Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi Keinsinyuran yang secara terukur
dan objektif menilai capaian kompetensi dalam bidang Keinsinyuran dengan
mengacu pada standar kompetensi Insinyur.
7. Sertifikat
Kompetensi Insinyur adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Insinyur yang
telah lulus Uji Kompetensi.
8. Surat
Tanda Registrasi Insinyur adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Persatuan
Insinyur Indonesia kepada Insinyur yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi
Insinyur dan diakui secara hukum untuk melakukan Praktik Keinsinyuran.
9. Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan adalah upaya pemeliharaan kompetensi Insinyur untuk
menjalankan Praktik Keinsinyuran secara berkesinambungan.
10. Pengguna
Keinsinyuran adalah pihak yang menggunakan jasa Insinyur berdasarkan ikatan
hubungan kerja.
11. Pemanfaat
Keinsinyuran adalah masyarakat yang memanfaatkan hasil kerja Keinsinyuran.
12. Dewan
Insinyur Indonesia adalah lembaga yang beranggotakan pemangku kepentingan dalam
penyelenggaraan Keinsinyuran yang berwenang membuat kebijakan penyelenggaraan
Keinsinyuran dan pengawasan pelaksanaannya.
13. Persatuan
Insinyur Indonesia, yang selanjutnya disingkat PII, adalah organisasi wadah berhimpun
Insinyur yang melaksanakan penyelenggaraan Keinsinyuran di Indonesia.
14. Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP
Pasal 2
Pengaturan Keinsinyuran berdasarkan
Pancasila dan berasaskan:
a. profesionalitas;
b. integritas;
c. etika;
d. keadilan;
e. keselarasan;
f. kemanfaatan;
g. keamanan
dan keselamatan;
h. kelestarian
lingkungan hidup; dan
i. keberlanjutan.
Pasal 3
Pengaturan Keinsinyuran bertujuan:
a. memberikan
landasan dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan Keinsinyuran yang bertanggung
jawab;
b. memberikan
pelindungan kepada Pengguna Keinsinyuran dan Pemanfaat Keinsinyuran dari
malapraktik Keinsinyuran melalui penjaminan kompetensi dan mutu kerja Insinyur;
c. memberikan
arah pertumbuhan dan peningkatan profesionalisme Insinyur sebagai pelaku
profesi yang andal dan berdaya saing tinggi, dengan hasil pekerjaan yang
bermutu serta terjaminnya kemaslahatan masyarakat;
d. meletakkan
Keinsinyuran Indonesia pada peran dalam pembangunan nasional melalui
peningkatan nilai tambah kekayaan tanah air dengan menguasai dan memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta membangun kemandirian Indonesia; dan
e. menjamin
terwujudnya penyelenggaraan Keinsinyuran Indonesia dengan tatakelola yang baik,
beretika, bermartabat, dan memiliki jati diri kebangsaan.
Pasal 4
Lingkup pengaturan Keinsinyuran meliputi:
a. cakupan
Keinsinyuran;
b. standar
Keinsinyuran;
c. Program
Profesi Insinyur;
d. registrasi
Insinyur;
e. Insinyur
Asing;
f. Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan;
g. hak
dan kewajiban; h. kelembagaan Insinyur;
h. organisasi
profesi Insinyur; dan
i. pembinaan
Keinsinyuran.
CAKUPAN KEINSINYURAN
Pasal 5
(1) Keinsinyuran
mencakup disiplin teknik:
a. kebumian
dan energi;
b. rekayasa
sipil dan lingkungan terbangun;
c. industri;
d. konservasi
dan pengelolaan sumber daya alam;
e. pertanian
dan hasil pertanian;
f.
teknologi kelautan dan perkapalan; dan
g. aeronotika
dan astronotika.
(2) Keinsinyuran
mencakup bidang:
a. pendidikan
dan pelatihan teknik/teknologi;
b. penelitian,
pengembangan, pengkajian, dan komersialisasi;
c. konsultansi,
rancang bangun, dan konstruksi;
d. teknik
dan manajemen industri, manufaktur, pengolahan, dan proses produk;
e. ekplorasi
dan eksploitasi sumber daya mineral;
f.
penggalian, penanaman, peningkatan, dan
pemuliaan sumber daya alami; dan
g. pembangunan,
pembentukan, pengoperasian, dan pemeliharaan aset.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai cakupan disiplin teknik Keinsinyuran dan cakupan bidang
Keinsinyuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
STANDAR KEINSINYURAN
Pasal 6
(1) Untuk
menjamin mutu kompetensi dan profesionalitas layanan profesi Insinyur,
dikembangkan standar profesi Keinsinyuran yang terdiri atas:
a. standar
layanan Insinyur;
b. standar
kompetensi Insinyur; dan
c. standar
Program Profesi Insinyur.
(2) Standar
layanan Insinyur ditetapkan oleh menteri yang membina bidang
Keinsinyuran atas usul PII.
(3) Standar
kompetensi Insinyur ditetapkan oleh Dewan Insinyur Indonesia bersama menteri
yang membina bidang Keinsinyuran.
(4) Standar
Program Profesi Insinyur ditetapkan oleh Menteri yang disusun atas usul
perguruan tinggi penyelenggara Program Profesi Insinyur bersama dengan menteri
yang membina bidang Keinsinyuran dan Dewan Insinyur Indonesia
PROGRAM PROFESI INSINYUR
Pasal 7
(1) Untuk
memperoleh gelar profesi Insinyur, seseorang harus lulus dari Program Profesi
Insinyur.
(2) Syarat
untuk dapat mengikuti Program Profesi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. sarjana
bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik, baik lulusan perguruan tinggi
dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan; atau
b. sarjana
pendidikan bidang teknik atau sarjana bidang sains yang disetarakan dengan sarjana
bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik melalui program penyetaraan.
(3) Program
Profesi Insinyur dapat diselenggarakan melalui mekanisme rekognisi pembelajaran
lampau.
Pasal 8
(1) Program
Profesi Insinyur diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan
kementerian terkait, PII, dan kalangan industri dengan mengikuti standar
Program Profesi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).
(2) Seseorang
yang telah memenuhi standar Program Profesi Insinyur, baik melalui program
profesi maupun melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau, serta lulus
Program Profesi Insinyur berhak mendapatkan sertifikat profesi Insinyur dan
dicatat oleh PII.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai Program Profesi Insinyur diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 9
(1) Gelar
profesi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disingkat dengan
”Ir.” dan dicantumkan di depan nama yang berhak menyandangnya.
(2) Gelar
profesi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh perguruan
tinggi penyelenggara Program Profesi Insinyur yang bekerja sama dengan
kementerian terkait dan PII.
REGISTRASI INSINYUR
Pasal 10
(1) Setiap
Insinyur yang akan melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia harus memiliki
Surat Tanda Registrasi Insinyur.
(2) Surat
Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh
PII.
Pasal 11
(1) Untuk
memperoleh Surat Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,
seorang Insinyur harus memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur.
(2) Sertifikat
Kompetensi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah lulus
Uji Kompetensi.
(3) Uji
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh lembaga
sertifikasi profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Surat Tanda Registrasi Insinyur paling
sedikit mencantumkan:
a. jenjang
kualifikasi profesi; dan
b. masa
berlaku.
Pasal 13
Surat Tanda
Registrasi Insinyur berlaku selama 5 (lima) tahun dan diregistrasi ulang setiap
5 (lima) tahun dengan tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 dan persyaratan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Pasal 14
Surat Tanda Registrasi Insinyur tidak
berlaku karena:
a. habis
masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftarkan ulang;
b. permintaan
yang bersangkutan;
c. meninggalnya
yang bersangkutan; atau
d. pencabutan
Surat Tanda Registrasi Insinyur oleh PII atas malapraktik atau pelanggaran kode
etik Keinsinyuran yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Pasal 15
(1) Insinyur
yang melakukan kegiatan Keinsinyuran tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi
Insinyur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan
tertulis; dan/atau
b. penghentian
sementara kegiatan Keinsinyuran.
(3) Insinyur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam kegiatannya menimbulkan kerugian
materiil dikenai sanksi administratif berupa denda.
Pasal 16
(1) Dalam
hal Insinyur yang telah mendapatkan Surat Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 melakukan kegiatan Keinsinyuran yang menimbulkan
kerugian materiil, Insinyur dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan
tertulis;
b. denda;
c. penghentian
sementara kegiatan Keinsinyuran;
d. pembekuan
Surat Tanda Registrasi Insinyur; dan/atau
e. pencabutan
Surat Tanda Registrasi Insinyur.
Pasal 17
Ketentuan
lebih lanjut mengenai registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
sampai dengan Pasal 14 dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
INSINYUR ASING
Pasal 18
(1) Insinyur
Asing hanya dapat melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia sesuai dengan
kebutuhan sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi pembangunan
nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Insinyur
Asing yang melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memiliki surat izin kerja tenaga kerja asing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Untuk
mendapat surat izin kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Insinyur Asing
harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur dari PII berdasarkan surat tanda
registrasi atau sertifikat kompetensi Insinyur menurut hukum negaranya.
(4) Dalam
hal Insinyur Asing tidak memiliki surat tanda registrasi atau sertifikat
kompetensi Insinyur menurut hukum negaranya sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Insinyur Asing harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Pasal 19
(1) Insinyur
Asing wajib melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Pengawasan
terhadap pelaksanaan kegiatan alih ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dewan Insinyur Indonesia.
Pasal 20
Insinyur
Asing yang memberikan jasa Keinsinyuran dalam penanganan bencana atau
konsultasi yang bersifat insidental tidak memerlukan surat izin kerja, tetapi
harus memberitahukan kepada kementerian terkait.
Pasal 21
(1) Insinyur
Asing yang melakukan kegiatan Keinsinyuran di Indonesia tanpa memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 dikenai sanksi
administratif.
(2) Sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan
tertulis; b. penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran; c. pembekuan izin
kerja; d. pencabutan izin kerja; dan/atau e. tindakan administratif lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Insinyur
Asing yang dalam kegiatannya menimbulkan kerugian materiil dikenai sanksi
administratif berupa denda.
Pasal 22
Ketentuan lebih
lanjut mengenai Insinyur Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19,
dan Pasal 20 serta tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
Pasal 23
(1) Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan bertujuan:
a. memelihara
kompetensi dan profesionalitas Insinyur; dan
b. mengembangkan
tanggung jawab sosial Insinyur pada lingkungan profesinya dan masyarakat di
sekitarnya.
(2) Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan diselenggarakan oleh PII dan dapat bekerja sama
dengan lembaga pelatihan dan pengembangan profesi.
(3) Standar
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan disusun dan ditetapkan oleh Dewan
Insinyur Indonesia sesuai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
(4) Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan merupakan syarat untuk perpanjangan Surat Tanda
Registrasi Insinyur.
(5) PII
melakukan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan.
Bagian Kesatu Hak dan Kewajiban Insinyur
Pasal 24
Insinyur dan Insinyur Asing berhak:
a. melakukan
kegiatan Keinsinyuran sesuai dengan standar Keinsinyuran;
b. memperoleh
jaminan pelindungan hukum selama melaksanakan tugasnya sesuai dengan kode etik
insinyur dan standar Keinsinyuran;
c. memperoleh
informasi, data, dan dokumen lain yang lengkap dan benar dari Pengguna
Keinsinyuran sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d. menerima
imbalan hasil kerja sesuai dengan perjanjian kerja; dan
e. mendapatkan
pembinaan dan pemeliharaan kompetensi profesi Keinsinyuran.
Pasal 25
Insinyur dan Insinyur Asing berkewajiban:
a. melaksanakan
kegiatan Keinsinyuran sesuai dengan keahlian dan kode etik Insinyur;
b. melaksanakan
tugas profesi sesuai dengan keahlian dan kualifikasi yang dimiliki;
c. melaksanakan
tugas profesi sesuai dengan standar Keinsinyuran;
d. menyelesaikan
pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja dengan Pengguna Keinsinyuran;
e. melaksanakan
profesinya tanpa membedakan suku, agama, ras, gender, golongan, latar belakang
sosial, politik, dan budaya;
f. memutakhirkan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengikuti Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan;
g. mengutamakan
kaidah keselamatan, kesehatan kerja, dan kelestarian lingkungan hidup;
h. mengupayakan
inovasi dan nilai tambah dalam kegiatan Keinsinyuran secara berkesinambungan;
i. menerapkan
keberpihakan pada sumber daya manusia Keinsinyuran nasional, lembaga kerja
Keinsinyuran nasional, dan produk hasil Keinsinyuran nasional dalam kegiatan
Keinsinyuran;
j. melaksanakan
secara berkala dan teratur kegiatan Keinsinyuran terkait dengan darma bakti
masyarakat yang bersifat sukarela; dan
k. melakukan
pencatatan rekam kerja Keinsinyuran dalam format sesuai dengan standar
Keinsinyuran.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Pengguna Keinsinyuran
Pasal 26
Pengguna Keinsinyuran dalam menerima hasil
kerja Insinyur berhak:
a. mendapatkan
cakupan dan mutu pelaksanaan kegiatan Keinsinyuran sesuai dengan perjanjian
kerja;
b. mendapatkan
informasi secara lengkap dan benar atas jasa dan hasil kegiatan Keinsinyuran;
c. memperoleh
pelindungan hukum sebagai konsumen atas jasa dan hasil kegiatan Keinsinyuran;
d. menyampaikan
pendapat dan memperoleh tanggapan atas pelaksanaan kegiatan Keinsinyuran;
e. menolak
hasil kegiatan Keinsinyuran yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja; dan
f. melakukan
tindakan hukum atas pelanggaran perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Pengguna Keinsinyuran berkewajiban:
a. memberikan
informasi, data, dan dokumen yang lengkap dan benar tentang kegiatan
Keinsinyuran yang akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. mengikuti
petunjuk Insinyur atas hasil kegiatan Keinsinyuran yang akan diterima;
c. memberikan
imbalan yang setara dan adil atas jasa yang diterima kepada Insinyur dan
Insinyur Asing sesuai dengan jenjang kualifikasi; dan
d. mematuhi
ketentuan yang berlaku di tempat pelaksanaan Praktik Keinsinyuran.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Pemanfaat Keinsinyuran
Pasal 28
Pemanfaat Keinsinyuran berhak:
a. mendapatkan
informasi atas keselamatan hasil kegiatan Keinsinyuran;
b. memanfaatkan
hasil kegiatan Keinsinyuran secara aman dan nyaman sesuai dengan standar
Keinsinyuran; dan
c. mendapatkan
pelindungan hukum dari malapraktik Keinsinyuran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
Pasal 29
Pemanfaat
Keinsinyuran berkewajiban mengikuti ketentuan standar penggunaan hasil kegiatan
Keinsinyuran.
DEWAN
INSINYUR INDONESIA
Pasal 30
(1) Untuk
mencapai tujuan pengaturan Keinsinyuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
dibentuk Dewan Insinyur Indonesia.
(2) Dewan
Insinyur Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada
Presiden.
(3) Dewan
Insinyur Indonesia berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.
(4) Dewan
Insinyur Indonesia beranggotakan paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri
atas unsur: a. Pemerintah; b. industri; c. perguruan tinggi; d. PII; dan e.
Pemanfaat Keinsinyuran.
(5) Keanggotaan
Dewan Insinyur Indonesia ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri.
(6) Keanggotaan
Dewan Insinyur Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku selama 5
(lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya.
Pasal 31
Dewan
Insinyur Indonesia mempunyai fungsi perumusan kebijakan penyelenggaraan dan
pengawasan pelaksanaan Praktik Keinsinyuran.
Pasal 32
Dewan
Insinyur Indonesia mempunyai tugas:
a. menetapkan
kebijakan sistem registrasi Insinyur;
b. mengusulkan
standar Program Profesi Insinyur;
c. menetapkan
standar Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
d. melakukan
pengawasan pelaksanaan Praktik Keinsinyuran oleh PII;
e. menetapkan
kebijakan sistem Uji Kompetensi;
f. menetapkan
standar kompetensi Insinyur;
g. melakukan
perjanjian kerja sama Keinsinyuran internasional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
h. mengesahkan
perjanjian kerja sama Keinsinyuran internasional yang dilakukan oleh PII sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
Dalam
menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Dewan Insinyur Indonesia
mempunyai wewenang:
a. mengesahkan
sistem registrasi Insinyur;
b. mengesahkan
sistem Uji Kompetensi;
c. melakukan
pencatatan terhadap Insinyur yang dikenai sanksi karena melanggar ketentuan
kode etik Insinyur; dan
d. membuat
peraturan pelaksanaan mengenai fungsi, tugas, dan kewenangan Dewan Insinyur
Indonesia.
Pasal 34
(1) Pendanaan
Dewan Insinyur Indonesia bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pendanaan
Dewan Insinyur Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara
transparan dan akuntabel serta diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Dewan
Insinyur Indonesia dapat membiayai tugasnya yang dilaksanakan oleh PII.
Pasal 35
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pembentukan, struktur organisasi, rekrutmen dan jumlah
anggota, serta pendanaan Dewan Insinyur Indonesia diatur dengan Peraturan
Presiden.
PERSATUAN INSINYUR INDONESIA
Pasal 36
(1) Insinyur
Indonesia berhimpun dalam wadah organisasi PII.
(2) Kekuasaan
tertinggi PII berada pada kongres.
(3) Pimpinan
PII dipilih oleh kongres.
(4) PII
berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia
Pasal 37
PII mempunyai fungsi pelaksanaan
Praktik Keinsinyuran.
Pasal 38
PII
mempunyai tugas:
a. melaksanakan
pelayanan Keinsinyuran sesuai dengan standar;
b. melaksanakan
Program Profesi Insinyur bersama dengan perguruan tinggi sesuai dengan standar;
c. melaksanakan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
d. melakukan
pengendalian dan pengawasan bagi terpenuhinya kewajiban Insinyur;
e. melaksanakan
registrasi Insinyur;
f. menetapkan,
menerapkan, dan menegakkan kode etik Insinyur;
g. menjalin
perjanjian kerja sama Keinsinyuran internasional; dan
h. memberikan
advokasi bagi Insinyur.
Pasal 39
PII
mempunyai wewenang:
a. menyatakan
terpenuhi atau tidaknya persyaratan registrasi Insinyur sesuai dengan jenjang
kualifikasi Insinyur;
b. menerbitkan,
memperpanjang, membekukan, dan mencabut Surat Tanda Registrasi Insinyur;
c. menyatakan
terpenuhi atau tidaknya persyaratan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
sesuai dengan jenjang kualifikasi Insinyur;
d. menyatakan
terjadi atau tidaknya suatu pelanggaran kode etik Insinyur berdasarkan hasil
investigasi;
e. menjatuhkan
sanksi terhadap Insinyur yang tidak memenuhi standar Keinsinyuran
f. menjatuhkan
sanksi terhadap Insinyur yang melakukan pelanggaran kode etik Insinyur;
g. memberikan
akreditasi keprofesian pada himpunan keahlian Keinsinyuran; dan
h. melakukan
perjanjian kerja sama Keinsinyuran internasional.
Pasal 40
(1) Untuk
menegakkan kode etik Insinyur, PII membentuk majelis kehormatan etik.
(2) Struktur,
fungsi, dan tugas majelis kehormatan etik diatur dalam suatu anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga PII.
Pasal 41
(1) Untuk
menjamin kelayakan dan kepatutan Insinyur dalam melaksanakan Praktik
Keinsinyuran, ditetapkan kode etik Insinyur sebagai pedoman tata laku profesi.
(2) Kode
etik Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh PII.
(3) Seseorang
yang akan menjadi Insinyur wajib menyatakan kesanggupan untuk mematuhi kode
etik Insinyur.
Pasal 42
Kode
etik Insinyur harus dijadikan pedoman dan landasan tingkah laku setiap Insinyur
dalam melaksanakan Praktik Keinsinyuran.
Pasal 43
(1) Pendanaan
PII bersumber dari:
a. iuran
anggota; dan
b. sumber
pendanaan lain yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan
PII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara transparan dan akuntabel
serta diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
Struktur,
tata kerja, rekrutmen pengurus, kode etik, dan pendanaan PII diatur dalam suatu
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PII.
PEMBINAAN KEINSINYURAN
Pasal 45
(1) Pemerintah
bertanggung jawab atas pembinaan Keinsinyuran.
(2) Tanggung
jawab pembinaan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Menteri dan menteri yang terkait.
Pasal 46
Pembinaan
Keinsinyuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilaksanakan dengan:
a. menetapkan
kebijakan pengembangan kapasitas Keinsinyuran berdasarkan rekomendasi Dewan
Insinyur Indonesia;
b. melakukan
pemberdayaan Keinsinyuran;
c. meningkatkan
kegiatan penelitian, pengembangan, dan kemampuan perekayasaan;
d. mendorong
industri yang berkaitan dengan Keinsinyuran untuk melakukan penelitian dan
pengembangan dalam rangka meningkatkan nilai tambah produksi;
e. mendorong
Insinyur agar kreatif dan inovatif untuk menciptakan nilai tambah;
f. melakukan
pengawasan atas penyelenggaraan Keinsinyuran;
g. melakukan
pembinaan dalam kaitan dengan remunerasi tarif jasa Keinsinyuran yang setara
dan berkeadilan;
h. mendorong
peningkatan produksi dalam negeri yang berdaya saing dari jasa Keinsinyuran;
i. meningkatkan
peran Insinyur dalam pembangunan nasional; dan
j. melakukan
sosialisasi dan edukasi guna menarik minat generasi muda untuk mengikuti pendidikan
di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta berprofesi sebagai Insinyur.
Pasal 47
(1) Pemerintah
menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk Praktik Keinsinyuran.
(2) Norma,
standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan
untuk dapat memenuhi syarat pemerolehan asuransi profesi bagi Insinyur.
(3) PII
membina anggotanya untuk menerapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 48
Dalam rangka
pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pemerintah dapat melakukan audit
kinerja Keinsinyuran.
Pasal 49
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pembinaan Keinsinyuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
45 sampai dengan Pasal 48 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
KETENTUAN PIDANA
Pasal 50
(1) Setiap
orang bukan Insinyur yang menjalankan Praktik Keinsinyuran dan bertindak
sebagai Insinyur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Setiap
orang bukan Insinyur yang menjalankan Praktik Keinsinyuran dan bertindak
sebagai insinyur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini sehingga
mengakibatkan kecelakaan, cacat, hilangnya nyawa seseorang, kegagalan pekerjaan
Keinsinyuran, dan/atau hilangnya harta benda dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 51
Setiap
Insinyur atau Insinyur Asing yang melaksanakan tugas profesi tidak memenuhi
standar Keinsinyuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c sehingga
mengakibatkan kecelakaan, cacat, hilangnya nyawa seseorang, kegagalan pekerjaan
Keinsinyuran, dan/atau hilangnya harta benda dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 52
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Setiap
orang yang telah mendapatkan gelar Insinyur sebelum Undang-Undang ini berlaku
tetap berhak menggunakan gelarnya.
b. Setiap
Insinyur, sarjana teknik, sarjana teknik terapan yang telah tersertifikasi
dinyatakan sebagai Insinyur teregistrasi dan harus menyesuaikannya dengan
Undang-Undang ini paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang
ini diundangkan.
c. Setiap
Insinyur yang telah melakukan Praktik Keinsinyuran dengan memiliki izin kerja,
tetapi belum tersertifikasi sebelum Undang-Undang ini diundangkan dinyatakan
sebagai Insinyur teregistrasi dan harus menyesuaikannya dengan Undang-Undang
ini paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 53
Anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga PII harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang
ini dan mendapatkan persetujuan dari Menteri paling lambat 2 (dua) tahun
terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 54
Peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun
terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 55
Dewan Insinyur
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 harus dibentuk paling lambat 1
(satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 56
Undang-Undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaga
Negara Republik Indonesia.
III.
Review Pasal
Pasal 1
Cukup
jelas.
Pasal 2
Huruf a.
Yang dimaksud
dengan “asas profesionalitas” adalah prinsip pelaksanaan Praktik Keinsinyuran
yang didasari pada perilaku yang menuju ideal, meningkatkan dan memelihara
citra profesi, mengejar kualitas dan cita-cita profesi, serta mengembangkan
diri secara berkelanjutan. Huruf
Huruf b.
Yang dimaksud dengan “asas integritas” adalah prinsip
menjunjung tinggi kewajiban moral terhadap masyarakat, profesi, dan rekan
seprofesi dalam melaksanakan Praktik Keinsinyuran.
Huruf c.
Yang dimaksud dengan “asas etika” adalah prinsip
pelaksanaan Praktik Keinsinyuran yang berdasarkan norma, nilai moral, dan
kaidah profesi Insinyur.
Huruf d.
Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah prinsip
pelaksanaan Praktik Keinsinyuran yang menjamin terlaksananya hak dan kewajiban,
tidak diskriminatif bagi Insinyur, Pengguna Keinsinyuran, dan Pemanfaat
Keinsinyuran.
Huruf e.
Yang dimaksud dengan “asas keselarasan” adalah prinsip
pelaksanaan Praktik Keinsinyuran harus seimbang dan sejalan dengan kepentingan
masyarakat dan negara serta kebudayaan Indonesia dan peradaban.
Huruf f.
Yang dimaksud dengan “asas kemanfaatan” adalah prinsip
pelaksanaan Praktik Keinsinyuran yang menjamin terwujudnya nilai tambah dan
daya guna secara optimal bagi kepentingan nasional.
Huruf g.
Yang dimaksud dengan “asas keamanan dan keselamatan”
adalah prinsip terpenuhinya tertib Praktik Keinsinyuran, keamanan lingkungan
dan keselamatan kerja, serta pemanfaatan hasil pekerjaan Keinsinyuran dengan
tetap memperhatikan kepentingan umum.
Huruf h.
Yang dimaksud dengan “asas kelestarian lingkungan
hidup” adalah prinsip pelaksanaan Praktik Keinsinyuran yang memperhatikan dan
mengutamakan pelindungan serta pemeliharaan lingkungan hidup untuk generasi
sekarang dan generasi yang akan datang demi kepentingan bangsa dan negara.
Huruf i.
Yang dimaksud dengan "asas keberlanjutan"
adalah prinsip pelaksanaan Praktik Keinsinyuran yang menjamin terjadinya proses
pembangunan yang berkelanjutan.
Pasal
3
Cukup jelas.
Pasal
4
Cukup jelas.
Pasal
5
Cukup jelas.
Pasal
6
Ayat (1)
Huruf a
Yang
dimaksud dengan “standar layanan Insinyur” adalah tolok ukur yang menjamin
efisiensi, efektivitas, dan syarat mutu yang dipergunakan sebagai pedoman dalam
pelaksanaan Praktik Keinsinyuran.
Huruf
b
Yang
dimaksud dengan “standar kompetensi Insinyur” adalah rumusan kemampuan kerja
yang mencakup sikap kerja, pengetahuan, dan keterampilan kerja yang relevan
dengan pelaksanaan Praktik Keinsinyuran.
Huruf
c
Yang
dimaksud dengan “standar Program Profesi Insinyur” adalah tolok ukur yang
dipergunakan sebagai pedoman pelaksanaan program profesi Insinyur yang sesuai
dengan peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan sistem pendidikan
tinggi
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Ayat (3)
Cukup
jelas.
Ayat (4)
Cukup
jelas.
Pasal
7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf
a
Cukup
jelas.
Huruf b
Yang
dimaksud dengan “program penyetaraan” adalah proses penyandingan dan
pengintegrasian capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan,
pelatihan kerja, dan pengalaman kerja untuk sarjana pendidikan bidang teknik
atau sarjana bidang sains yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Ayat (3)
Yang dimaksud
dengan “rekognisi pembelajaran lampau” adalah pengakuan atas capaian
pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan nonformal, pendidikan
informal, dan/atau pengalaman kerja di dalam sektor pendidikan formal.
Pasal
8
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan “kementerian terkait” adalah kementerian yang tugas, pokok, dan
fungsinya memiliki keterkaitan dengan bidang Keinsinyuran.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Ayat (3)
Cukup
jelas.
Pasal
9
Cukup jelas.
Pasal
10
Cukup jelas.
Pasal
11
Cukup jelas.
Pasal
12
Cukup jelas.
Pasal
13
Cukup jelas.
Pasal
14
Cukup jelas.
Pasal
15
Cukup jelas.
Pasal
16
Cukup jelas.
Pasal
17
Cukup jelas.
Pasal
18
Cukup jelas.
Pasal
19
Cukup jelas.
Pasal
20
Cukup jelas.
Pasal
21
Cukup jelas.
Pasal
22
Cukup jelas.
Pasal
23
Cukup jelas.
Pasal
24
Cukup jelas.
Pasal
25
Cukup jelas.
Pasal
26
Cukup jelas.
Pasal
27
Cukup jelas.
Pasal
28
Cukup jelas.
Pasal
29
Cukup jelas.
Pasal
30
Cukup jelas.
Pasal
31
Cukup jelas.
Pasal
32
Huruf a
Yang dimaksud
dengan “sistem registrasi Insinyur” adalah mekanisme dan prosedur pencatatan
resmi dan pemutakhirannya terhadap Insinyur yang telah memiliki sertifikat
profesi, sertifikat kompetensi, serta pemberian Surat Tanda Registrasi
Insinyur.
Huruf b
Cukup
jelas.
Huruf c
Cukup
jelas.
Huruf d
Cukup
jelas.
Huruf e
Cukup
jelas.
Huruf f
Cukup
jelas.
Huruf g
Yang dimaksud
dengan “perjanjian kerja sama Keinsinyuran internasional” adalah perjanjian
yang dilakukan oleh Dewan Insinyur Indonesia mewakili Pemerintah.
Huruf h
Yang dimaksud
dengan “perjanjian kerja sama Keinsinyuran internasional” adalah perjanjian
yang dilakukan oleh PII dengan organisasi profesi asing, lembaga internasional,
atau negara lain yang berdampak secara nasional.
Pasal
33
Cukup jelas.
Pasal
34
Cukup jelas.
Pasal
35
Cukup jelas.
Pasal
36
Cukup jelas.
Pasal
37
Cukup jelas.
Pasal
38
Cukup jelas.
Pasal
39
Huruf a
Cukup
jelas.
Huruf b
Cukup
jelas.
Huruf c
Cukup
jelas.
Huruf d
Cukup
jelas.
Huruf e
Cukup
jelas.
Huruf f
Cukup
jelas.
Huruf g
Yang dimaksud
dengan “himpunan keahlian Keinsinyuran” adalah organisasi profesi yang mencakup
satu disiplin teknik Keinsinyuran.
Huruf h
Cukup
jelas.
Pasal
40
Cukup jelas.
Pasal
41
Cukup jelas.
Pasal
42
Cukup jelas.
Pasal
43
Cukup jelas.
Pasal
44
Cukup jelas.
Pasal
45
Ayat (1)
Pembinaan
Keinsinyuran meliputi pengaturan, pengesahan, penetapan, pemberdayaan, dan
pembiayaan.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Pasal
46
Huruf a
Yang dimaksud
dengan “pengembangan kapasitas Keinsinyuran” adalah upaya untuk meningkatkan
lingkup, skala, kuantitas, dan kualitas Keinsinyuran melalui antara lain
pendidikan dan pelatihan profesi, pengembangan angkatan kerja, dan pemberdayaan
usaha.
Huruf b
Cukup
jelas.
Huruf c
Cukup
jelas.
Huruf d
Pemerintah mendorong
industri untuk melakukan penelitian dan pengembangan dalam rangka meningkatkan
nilai tambah produksi melalui pendekatan strategi insentif dan disinsentif.
Huruf e
Cukup
jelas.
Huruf f
Cukup
jelas.
Huruf g
Cukup
jelas.
Huruf h
Dalam rangka
membangun ekonomi nasional berbasis pengetahuan, teknologi, dan Keinsinyuran,
kebijakan yang berpihak pada produksi dalam negeri perlu diutamakan agar rantai
suplai produksi nasional tumbuh secara sehat dan kompetitif.
Huruf i
Cukup
jelas.
Huruf j
Cukup
jelas.
Pasal
47
Cukup jelas.
Pasal
48
Yang dimaksud
dengan “audit kinerja Keinsinyuran” adalah pemeriksaan dan penilaian terhadap
norma, standar, prosedur, dan kriteria Praktik Keinsinyuran.
Pasal
49
Cukup jelas.
Pasal
50
Cukup jelas.
Pasal
51
Cukup jelas
Pasal
52
Cukup jelas.
Pasal
53
Cukup jelas.
Pasal
54
Cukup jelas.
Pasal
55
Cukup jelas.
Pasal
56
Cukup jelas.