Pages

Wednesday, February 16, 2022

4 UU

 

UU TENTANG HAK CIPTA

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan.

Bab I berisikan pasal 1-3 yang membahas tentang ketentuan umum tentang hak cipta.

Bab II berisikan pasal 4-19 yang membahas tentang bagian kesatu umum hak cipta.

Bab III berisikan pasal 20-30 yang membahas tentang hak terkait kesatu umum hak cipta.

Bab IV berisikan pasal 31-37 yang membahas tentang penciptaan hak cipta.

Bab V berisikan pasal 38-42 yang membahas tentang ekspresi budaya tradisional dan ciptaan yang dilindungi.

Bab VI berisikan pasal 43-51 yang membahas tentang pembatasan hak cipta.

Bab VII berisikan pasal 52-53 yang membahas tentang sarana kontrol teknologi.

Bab VIII berisikan pasal 54-56 yang membahas tentang konten hak cipta dan terkait dalam teknologi informasi dan komunikasi.

Bab IX berisikan pasal 57-63 yang membahas tentang masa berlaku hak cipta dan hak terkait.

Bab X berisikan pasal 64-79 yang membahas tentang pencatatan ciptaan dan produk hak terkait.

Bab XI berisikan pasal 80-86 yang membahas tentang lisensi dan lisensi wajib.

Bab XII berisikan pasal 87-93 yang membahas tentang lembaga manajemen kolektif.

Bab XIII berisikan pasal 94 yang membahas tentang Biaya.

Bab XIV berisikan pasal 95-105 yang membahas tentang penyelesaian sengketa.

Bab XV berisikan pasal 106-109 yang membahas tentang penetapan sementara pengadilan.

Bab XVI berisikan pasal 110-111 yang membahas tentang Penyidikan.

Bab XVII berisikan pasal 112-120 yang membahas tentang Ketentuan pidana.

Bab XVIII berisikan pasal 121-122 yang membahas tentang Ketentuan peralihan.

Bab XIX berisikan pasal 123-126 yang membahas tentang Ketentuan penutup.


 

UU TENTANG PATEN

Paten merupakan kekayaan intelektual yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesej ahteraan umum.

Bab I berisikan pasal 1 yang membahas tentang ketentuan umum hak paten.

Bab II berisikan pasal 2-23 yang membahas tentang lingkup pelindungan paten.

Bab III berisikan pasal 24-45 yang membahas tentang permohonan paten.

Bab IV berisikan pasal 46-56 yang membahas tentang Pengumuman dan pemeriksaan substantif.

Bab V berisikan pasal 57-63 yang membahas tentang Persetujuan atau penolokan permohonan.

Bab VI berisikan pasal 64-73 yang membahas tentang Komisi banding paten dan permohonan banding.

Bab VII berisikan pasal 74-108 yang membahas tentang Pengalihan hak, lisensi, dan paten sebagai objek jaminan fidusia.

Bab VIII berisikan pasal 109-120 yang membahas tentang Pelaksanaan paten oleh pemerintah.

Bab IX berisikan pasal 121-124 yang membahas tentang paten sederhana.

Bab X berisikan pasal 125 yang membahas tentang Dokumentasi dan pelayanan informasi paten.

Bab XI berisikan pasal 126-129 yang membahas tentang Biaya.

Bab XII berisikan pasal 130-141 yang membahas tentang Penghapusan paten.

Bab XIII berisikan pasal 142-154 yang membahas tentang Penyelesaian sengketa.

Bab XIV berisikan pasal 155-158 yang membahas tentang Penetapan sementara pengadilan.

Bab XV berisikan pasal 159 yang membahas tentang Penyidikan.

Bab XVI berisikan pasal 160- yang membahas tentang Perbuatan yang dilarang.

Bab XVII berisikan pasal 161-166 yang membahas tentang Ketentuan pidana.

Bab XVIII berisikan pasal 167-168 yang membahas tentang Ketentuan yang lain-lain.

Bab XIX berisikan pasal 169 yang membahas tentang Ketentuan peralihan.

Bab XXberisikan pasal 170-173 yang membahas tentang Ketentuan penutup.

 

 

UU TENTANG DESAIN INDUSTRI

Bab I berisikan pasal 1 yang membahas tentang Ketentuan umum desain industri.

Bab II berisikan pasal 2-9 yang membahas tentang Lingkup desain industri.

Bab III berisikan pasal 10-23 yang membahas tentang Permohonan pendaftaran desain industri.

Bab IV berisikan pasal 24-30 yang membahas tentang Pemeriksaan desain industri.

Bab V berisikan pasal 31-36 yang membahas tentang Pengalihan hak dan lisensi.

Bab VI berisikan pasal 37-44 yang membahas tentang Pembatalan pendaftaran desain industri.

Bab VII berisikan pasal 45 yang membahas tentang Biaya.

Bab VIII berisikan pasal 46-48 yang membahas tentang Penyelesaian sengketa.

Bab IX berisikan pasal 49-52 yang membahas tentang Penetapan sementara pengadilan.

Bab X berisikan pasal 53 yang membahas tentang Penyidikan.

Bab XI berisikan pasal 54 yang membahas tentang Ketentuan pidana.

Bab XII berisikan pasal 55 yang membahas tentang Ketentuan peralihan.

Bab XIII berisikan pasal 56-57 yang membahas tentang Ketentuan penutup.

 

 

UU TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

Bab I berisikan pasal 1 yang membahas tentang Ketentuan umum.

Bab II berisikan pasal 2-3 yang membahas tentang Lingkup merek.

Bab III berisikan pasal 4-19 yang membahas tentang Permohonan pendaftaran merek.

Bab IV berisikan pasal 20-40 yang membahas tentang Pendaftaran merek.

Bab V berisikan pasal 41-45 yang membahas tentang Pengalihan hak dan lisensi.

Bab VI berisikan pasal 46-51 yang membahas tentang Merek kolektif.

Bab VII berisikan pasal 52 yang membahas tentang Permohonan pendaftaran merek internasional.

Bab VIII berisikan pasal 53-55 yang membahas tentang Indikasi geografis.

Bab IX berisikan pasal 54-65 yang membahas tentang Pendaftaran indikasi geografis.

Bab X berisikan pasal 66-69 yang membahas tentang Pelanggaran dan gugatan.

Bab XI berisikan pasal 70,71 yang membahas tentang Pembinaan dan pengawasan indikasi geografis.

Bab XII berisikan pasal 72-79 yang membahas tentang Penghapusan dan pembatalan pendaftaran merek.

Bab XIII berisikan pasal 80,81 yang membahas tentang Sistem jaringan dokumentasi dan informasi merek dan indikasi geografis.

Bab XIV berisikan pasal 82 yang membahas tentang Biaya.

Bab XV berisikan pasal 83-93 yang membahas tentang Penyelesaian sengketa.

Bab XVI berisikan pasal 94-98 yang membahas tentang Penetapan sementara pengadilan.

Bab XVII berisikan pasal 99 yang membahas tentang Penyidikan.

Bab XVIII berisikan pasal 100-103 yang membahas tentang Ketentuan pidana.

Bab XIX berisikan pasal 104,105 yang membahas tentang Ketentuan peralihan.

Bab XX berisikan pasal 106-109 yang membahas tentang Ketentuan penutup.

Tuesday, February 15, 2022

Standar Industri

 

STANDAR NASIONAL INDONESIA DAN ISO

“MANAJEMEN MUTU”

 

Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis dan ditetapkan oleh BSN. Pada perkembangan era globalisasi saat ini persaingan bisnis berjalan dengan sangat pesat, baik pasar domestic maupun pasar internasional. Sehingga perusahaan harus mampu mengikuti persaingan dalam dunia pasar bebas jika ingin bertahan dan bersaing. Maka dari itu negara-negara masyarakat ekonomi eropa (MEE) bersepakat memunculkan sistem standar yang dikenal dengan istilah International Organization for Standardization (ISO). ISO adalah suatu organisasi standar sistem kualitas di luar pemerintahan yang berdiri sejak tahun 1947.

ISO 9001 merupakan standar standar acuan internasional bagi organisasi yang ingin membangun dan menerapkan sistem manajamen mutu. ISO 9001 sendiri telah mengalami perkembangan dan revisi sejak 1980, 1987, 1994, 2000, 2008 dan 2015 menyesuaikan kebutuhan manajemen kualitas pada masanya. ISO berisikan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi sebuah perusahaan dalam membentuk suatu quality management system. Perusahaan yang berpedoman pada ISO 9001:2015 dapat melakukan evaluasi apakah produk dan proses yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dapat memenuhi persyaratan dari customer secara konsisten. Selain itu juga dapat memastikan konsisten muru produk dan jasa yang dihasilkan sesuai dengan persyaratan perusahaan ataupu pelanggan serta mencegah terjadi kegagalan mutu produk atau jasa sepanjang proses produksi.

Standar manajemen mutu ISO 9001:2015 juga bisa diterapkan pada bidang yang menghasilkan jasa seperti sekolah, universitas, rumah sakit dan bidang usaha lainnya. Pada dasarnya konsep dasar ISO 9001 bisa disederhanakan menjadi tiga hal. Pertama, perusahaan harus memiliki standar operasional prosedur dan sistem operasi yang jelas sehingga dapat dijadikan sebagai acuan bekerja, meskipun dalam ISO 9001:2015 berbeda seperti ISO 9001:2008 yang mewajibkan level dokumen wajib (pedoman mutu, prosedur, instruksi kerja, form rekaman), pada ISO 9001:2015 tidak diwajibkan semua proses dijabarkan dalam bentuk level dokumen berupa prosedur, namun bisa langsung dalam bentuk instruksi kerja ataupun alur proses tertentu. Kedua, karyawan yang bekerja harus kompeten untuk menghindari adanya ketidaksesuaian antara output atau proses yang terjadi dengan yang disyaratkan. Dan yang ketiga, adanya infrastruktur yang baik yang dapat digunakan oleh perusahaan (gedung, peralatan, software).

ISO 9001 memberikan acuan berupa sistem manajemen kualitas. Alasan perusahaan perlu memiliki sertifikasi ISO 9001 yaitu:

Ø  Perusahaan memiliki sistem jaminan kualitas dan mutu yang terstandarisasi internasional.

Ø  Memiliki sistem jaminan kualitas bisa meningkatkan kepercayaan pelanggan maupun partner.

Ø  Kualitas produk yang terjamin memiliki implikasi secara langsung ataupun tidak pada kepuasan pelanggan.

Ø  Penetapan risiko dan peluang yang dikaitkan dengan konteks dan sasaran organisasi.

Ø  Mencegah terjadinya kegagalan proses dan kerugian akibat terjadinya ketidaksesuaian mutu produk dan jasa.

Ø  Memiliki sertifikasi ISO 9001 mengharuskan adanya sistem yang terdokumentasi dengan baik di perusahaan. Dengan adanya dokumentasi terhadap sistem dapat mempermudah perusahaan untuk melakukan audit secara internal.

Sistem manajemen mutu adalah sebuah kesatuan antara struktur organisasi, tanggung jawab, prosedur, proses dan sumber daya yang digunakan serta saling berkaitan dalam menerapkan manajemen kualitas. Tujuh prinsip utama manajemen mutu berdasarkan perspektif ISO 9001:2015 yaitu:

1)     Fokus pada pelanggan.

2)     Kepemimpinan.

3)     Keterlibatan sumber daya manusia.

4)     Pendekatan proses.

5)     Peningkatan secara terus menerus.

6)     Pengambilan keputusan berdasarkan data dan fakta.

7)     Manajemen hubungan dengan stakeholder.

 

https://mie.binus.ac.id/2021/04/07/iso-90012015-pengantar-standar-manajemen-mutu/