STANDAR NASIONAL INDONESIA DAN ISO
“MANAJEMEN MUTU”
Standar Nasional
Indonesia (SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di
Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis dan ditetapkan oleh BSN. Pada
perkembangan era globalisasi saat ini persaingan bisnis berjalan dengan sangat
pesat, baik pasar domestic maupun pasar internasional. Sehingga perusahaan
harus mampu mengikuti persaingan dalam dunia pasar bebas jika ingin bertahan
dan bersaing. Maka dari itu negara-negara masyarakat ekonomi eropa (MEE)
bersepakat memunculkan sistem standar yang dikenal dengan istilah International Organization for
Standardization (ISO). ISO adalah suatu organisasi standar sistem kualitas
di luar pemerintahan yang berdiri sejak tahun 1947.
ISO 9001 merupakan
standar standar acuan internasional bagi organisasi yang ingin membangun dan
menerapkan sistem manajamen mutu. ISO 9001 sendiri telah mengalami perkembangan
dan revisi sejak 1980, 1987, 1994, 2000, 2008 dan 2015 menyesuaikan kebutuhan manajemen
kualitas pada masanya. ISO berisikan persyaratan-persyaratan yang harus
dipenuhi sebuah perusahaan dalam membentuk suatu quality management system. Perusahaan yang berpedoman pada ISO
9001:2015 dapat melakukan evaluasi apakah produk dan proses yang dilakukan oleh
perusahaan tersebut dapat memenuhi persyaratan dari customer secara konsisten. Selain itu juga dapat memastikan
konsisten muru produk dan jasa yang dihasilkan sesuai dengan persyaratan
perusahaan ataupu pelanggan serta mencegah terjadi kegagalan mutu produk atau
jasa sepanjang proses produksi.
Standar manajemen mutu
ISO 9001:2015 juga bisa diterapkan pada bidang yang menghasilkan jasa seperti
sekolah, universitas, rumah sakit dan bidang usaha lainnya. Pada dasarnya konsep
dasar ISO 9001 bisa disederhanakan menjadi tiga hal. Pertama, perusahaan harus
memiliki standar operasional prosedur dan sistem operasi yang jelas sehingga
dapat dijadikan sebagai acuan bekerja, meskipun dalam ISO 9001:2015 berbeda
seperti ISO 9001:2008 yang mewajibkan level dokumen wajib (pedoman mutu, prosedur,
instruksi kerja, form rekaman), pada ISO 9001:2015 tidak diwajibkan semua
proses dijabarkan dalam bentuk level dokumen berupa prosedur, namun bisa
langsung dalam bentuk instruksi kerja ataupun alur proses tertentu. Kedua,
karyawan yang bekerja harus kompeten untuk menghindari adanya ketidaksesuaian
antara output atau proses yang
terjadi dengan yang disyaratkan. Dan yang ketiga, adanya infrastruktur yang
baik yang dapat digunakan oleh perusahaan (gedung, peralatan, software).
ISO 9001 memberikan acuan
berupa sistem manajemen kualitas. Alasan perusahaan perlu memiliki sertifikasi
ISO 9001 yaitu:
Ø Perusahaan memiliki sistem jaminan kualitas dan mutu
yang terstandarisasi internasional.
Ø Memiliki sistem jaminan kualitas bisa meningkatkan
kepercayaan pelanggan maupun partner.
Ø Kualitas produk yang terjamin memiliki implikasi
secara langsung ataupun tidak pada kepuasan pelanggan.
Ø Penetapan risiko dan peluang yang dikaitkan dengan
konteks dan sasaran organisasi.
Ø Mencegah terjadinya kegagalan proses dan kerugian
akibat terjadinya ketidaksesuaian mutu produk dan jasa.
Ø Memiliki sertifikasi ISO 9001 mengharuskan adanya
sistem yang terdokumentasi dengan baik di perusahaan. Dengan adanya dokumentasi
terhadap sistem dapat mempermudah perusahaan untuk melakukan audit secara
internal.
Sistem manajemen mutu adalah sebuah
kesatuan antara struktur organisasi, tanggung jawab, prosedur, proses dan
sumber daya yang digunakan serta saling berkaitan dalam menerapkan manajemen
kualitas. Tujuh prinsip utama manajemen mutu berdasarkan perspektif ISO
9001:2015 yaitu:
1)
Fokus pada
pelanggan.
2)
Kepemimpinan.
3)
Keterlibatan
sumber daya manusia.
4)
Pendekatan proses.
5)
Peningkatan secara
terus menerus.
6)
Pengambilan
keputusan berdasarkan data dan fakta.
7)
Manajemen hubungan
dengan stakeholder.
https://mie.binus.ac.id/2021/04/07/iso-90012015-pengantar-standar-manajemen-mutu/
No comments:
Post a Comment