Pages

Sunday, November 11, 2018

Manusia dan Keadilan

PAPER
MANUSIA DAN KEADILAN




DISUSUN OLEH :
Danon Anung Triutomo (31418659)
1ID01





BAB I
PENDAHULUAN



1.    Latar Belakang

Pada dasarnya dalam unsur hidup manusia harus selalu ada keadilan untuk menentukan antara kebenaran dan kebohongan / kecurangan. Keadilan itu sendiri adalah suatu keselarasan dan keharmonisan antara hak dan juga kewajiban. Dimana seseorang dapat dikatakan berlaku adil apabila ketika ia benar-benar telah melaksanakan apa yang seharusnya ia lakukan sesuai dengan yang dibebankanya, dan kemudian seseorang itu bersedia menerima apa yang telah menjadi haknya . Oleh karena itu hak dan kewajiban merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam tercapainya suatu Keadilan.


2.    Rumusan Masalah

Adapun masalah-masalah yang akan dibahas sebagai berikut :

  1. Pengertian Keadilan.
  2. Apa itu Keadilan Sosial.
  3. Macam-macam keadilan
  4. Apa itu kecurangan dan kejujuran
  5. Hubungan manusia dan keadilan

3.    Tujuan

Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :

  1. Untuk mengetahui dan memahami tentang hubungan manusia dengan keadilan
  2. Untuk memahami pengertian dan macam keadilan
  3. Untuk memahami apa itu keadilan social
  4. Untuk memahami apa itu kecurangan dan kejujuran

BAB II
PEMBAHASAN



1.    Pengertian Keadilan

Pengertian keadilan menurut beberapa ahli :

  • Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terhadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
  • Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Sebuah negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.
  • Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Sebuah negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.

Jadi, keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya. Salah satu contoh keadilan di kehidupan sehari – hari adalah Irene adalah seorang karyawan di sebuah perusahaan. Ia telah bekerja selama 20 tahun dan memiliki catatan kerja yang baik. Oleh karena itu, wajar bila Irene mendapat promosi atau kenaikan pangkat di perusahaan tersebut


2.    Keadilan Sosial

Keadilan sosial adalah Keadilan sosial bukan sekadar berbicara tentang keadilan dalam arti tegaknya peraturan perundang-undangan atau hukum, tetapi berbicara lebih luas tentang hak warganegara dalam sebuah negara. Keadilan sosial adalah keadaan dalam mana kekayaan dan sumberdaya suatu negara didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat. Dalam konsep ini terkadung pengertian bahwa pemerintah dibentuk oleh rakyat untuk melayani kebutuhan seluruh rakyat, dan pemerintah yang tidak memenuhi kesejahteraan warganegaranya adalah pemerintah yang gagal dan karena itu tidak adil.

Dari perspektif keadilan sosial, keadilan hukum belum tentu adil. Misalnya menurut hukum setiap orang adalah sama, tetapi jika tidak ada keadilan sosial maka ketentuan ini bisa menimbulkan ketidakadilan. Misalnya, karena asas persamaan setiap warganegara setiap orang mendapatkan pelayanan listrik dengan harga yang sama. Tetapi karena adanya sistem kelas dalam masyarakat, orang kaya yang lebih bisa menikmatinya karena ia punya uang yang cukup untuk membayar, sedangkan orang miskin tidak atau sedikit sekali menikmatinya.

Menurut keadilan sosial, setiap orang berhak atas “kebutuhan manusia yang mendasar” tanpa memandang perbedaan “buatan manusia” seperti ekonomi, kelas, ras, etnis, agama, umur, dan sebagainya. Untuk mencapai itu antara lain harus dilakukan penghapusan kemiskinan secara mendasar, pemberantasan buta huruf, pembuatan kebijakan lingkungan yang baik, dan kesamaan kesempatan bagi perkembangan pribadi dan sosial. Inilah tugas yang harus dilaksanakan pemerintah.

Dan di Indonesia terdapat pada sila “ keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan menulis sebagai berikut “keadilan sosial adalah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur “

Dalam mewujudkan keadilan sosial itu diperinci perbuatan dan sikap yang perlu di pupuk yakni:

  1. Perbuatan yang luhur mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
  2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
  3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
  4. Sikap suka bekerja keras
  5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermamfaat untuk mencapai kemajuan dan kesehjatraan bersama

Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan , antara lain memalui delapan jalur pemerataan sebagai berikut ;

  1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khusus nya pangan , sandang dan papan
  2. Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
  3. Pemerataan pembagian pendapatan
  4. Pemerataan kesempatan kerja
  5. Pemerataan kesempatan berusaha
  6. Pemerataan kesempatan berpatisipasi dalam pembangunan khusunya bagi generasi muda dan kaum wanita
  7. Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air
  8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan

3.    Macam - macam Keadilan

Macam – macam keadilan secara umum :

  1. Keadilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang diberikan kepada masing - masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan objek tertentu yang merupakan hak seseorang).

    Contoh: Adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah uang yang mereka sepakati, sebab si A telah menerima barang yang ia pesan dari si B.

  2. Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang diberikan kepada masing - masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.

    Contoh: Adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini. Tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.

  3. Keadilan legal (iustitia legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).

    Contoh: Adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalu lintas. Adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.

  4. Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang diberikan kepada masing - masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.

    Contoh: Adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar. Tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.

  5. Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang diberikan kepada masing - masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.

    Contoh: Adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya. Tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.

  6. Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan penjagaan atau perlindungan kepada pribadi - pribadi dari tindakan sewenang - wenang pihak lain.

    Contoh : Polisi wajib menjaga masyarakat dari para penjahat.


4.    Kecurangan

Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.


5.    Kejujuran

Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat. Namun disisi lain ada yang disebutnya kebohongan putih yang dijinkan erbohong untuk kebaikan seseorang seperti memberitahu untuk anak kecil yang suka keluar malam dibalnginya dengan hati-hati nanti diluar ada seuatu loh ya seperi itulah


6.    Hubungan Manusia dan Keadlian

Dalam memilih sebuah keputusan manusia harus memikirkan adil atau tidaknya keputusan tersebut dan dampak yang akan ditimbulkan dari keputusan tersebut. Karena setiap dari kita pasti selalu menuntut dan menginginkan keadilan yang selayaknya bagi diri kita sendiri ataupun untuk masyarakat. Jika kita lihat kembali bahwa salah satu pengertian keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya, maka secara tidak langsung keadilan tersebut berhubungan dengan hak dan kewajiban.

Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan, kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bila kita menempatkan hak dan kewajiban seseorang atau masyarakat sesuai pada tempatnya maka keadilan tersebut akan terpenuhi dan tidak akan ada seseorang atau masyarakat yang mendapatkan kerugian atau tidak akan ada seseorang atau masyarakat yang merasa tidak adil atas hak dan kewajiban mereka.

Dalam kehidupan sehari – hari ini masih banyak dari kita yang berusaha untuk mencari keadilan yang sepantasnya. Namun, beberapa dari kita masih belum bisa melakukan keadilan tersebut dengan benar tanpa kita sadari. Kita berfikir bahwa keputusan yang kita ambil merupakan keputusan yang sudah adil, tetapi kadang kala kenyataanya tidak demikian.

Berbuat adil berarti menghargai atau menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Berbuat tidak adil berarti menginjak-injak harkat martabat manusia, sebab dengan berbuat demikian ada manusia yang dirugikan. Berbuat demikian berarti menganggap manusia lain lebih rendah, padahal hakikatnya manusia itu sama satu dengan yang lainnya.



BAB III
PENUTUP



A. Kesimpulan

Keadilan merupakan pengakuan dan perbuatan yang seimbang antara hak dan kewajiban, tidak memihak sebelah ataupun tidak sewenang-wenang. Kejujuran berarti apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya dan kenyataan yang benar. Maka keadilan erat kaitanya dengan kejujuran, karena kejujuran akan melahirkan suatu keadilan.

Sedangkan ketidak adilan erat kaitanya dengan kecurangan dan pembalasan.

Kecurangan adalah apa yang dilakukanya tidak sesuai dengan hati nuraninya dan Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain, baik berupa perbuatan yang serupa ataupun tidak. Sehingga keadilan dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena manusia pasti akan menghadapi keadilan/ ketidakadilan setiap hari. Oleh sebab itu keadilan dan ketidakadilan, sering menimbulkan daya kreativitas manusia. Contonya banyak hasil seni lahir dari imajinasi ketidakadilan, seperti drama, puisi, musik, dan sebagainya.


Daftar Pustaka



No comments:

Post a Comment